Selasa, 28 April 2015

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bagi Warga Negara Asing



1.       Orang Asing yang datang dari luar negeri
Orang asing memiliki ITAS dilakukan dengan cara:
-          Melapor kepada Disdukcapil dengan membawa Paspor dan ITAS
-          Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas
-          Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
-          Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
-          Petugas merekam data dalam database kependudukan
-          Disdukcapil menyampaikan data pindah datang orang asing kepada Camat dan Lurah
-          Petugas registrasi di Kelurahan mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, buku induk penduduk, dan buku mutasi penduduk

2.       Orang asing yang melakukan perubahan dari ITAS ke ITAP
Melakukan pelaporan kepada Disdukcapil dengan membawa persyaratan:
-          Paspor
-          Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
-          Kartu Izin Tinggal Tetap
-          Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Pendaftaran di Disdukcapil dilakukan dengan cara:
-          Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap
-          Petugas melakuakn verifikasi dan validasi data
-          Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang asing
-          Petugas merekam data dalam database kependudukan
-          Disdukcapil menyampaikan data pindah datang orang asing pada Camat dan Lurah
-          Petugas registrasi dikelurahan mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, buku induk penduduk, dan buku mutasi penduduk

3.       Orang asing pindah ke luar negeri
Melakukan pelaporan kepada Disdukcapil dengan membawa persyaratan:
-          KK dan KTP bagi pemegang ITAP
-          Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang ITAS
Pendaftaran di Disdukcapil dilakukan dengan cara:
-          Mengisi dan menandatangani formulir keterangan pindah ke luar negeri
-          Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
-          Kepala dinas menyimpan KK dan KTP Orang Asing atau SKTT yang akan pindah
-          Petugas merekam data dalam database kependudukan
-          Petugas menyampaikan formulir keterangan pindah ke luar negeri kepada Camat dan Lurah tempat domisili
-          Lurah melakukan pendaftaran orang asing yang telah pindah ke luar negeri dengan cara petugas registrasi dikelurahan mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, buku induk penduduk, dan buku mutasi penduduk

Disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kewarganegaraan Kantor Wilayah Jawa Barat Kementrian Hukum dan HAM (Cirebon, 23 April 2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar